Beranda | Artikel
Hukum Onani untuk Bayi Tabung
Sabtu, 9 April 2016

Hukum Onani untuk Inseminasi Buatan

Ada pasangan suami-istri sudah 7 tahun tidak mempunyai anak lagi, dan mereka memutuskan untuk melakukan inseminasi dengan dokter wanita. Dalam proses inseminasi, diperlukan sperma suami yang nanti akan dipilih sperma yang baik-baik saja. Bolehkah si suami masturbasi untuk mendapatkan sperma yang nantinya digunakan untuk inseminasi pada istrinya? Terima kasih banyak atas jawabannya

Jazaakumullaahu khairan ustadz

Maz Avis

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Di sini kita tidak membahas hukum inseminasi buatan. Ada banyak artikel tentang hukum inseminasi buatan. Anda bisa pelajari beberapa artikel tentang itu di: Yufid.com

Jika kita mengambil pendapat yang membolehkan inseminasi, kita menghadapi permasalahan kedua, lalu bagaimana caranya bisa mendapatkan maninya? Apakah boleh dengan onani?.

Onani Ada Dua:

Pertama, onani dengan bantuan pasangan

Jika onani ini dilakukan melalui bantuan pasangan, suami atau istri, para ulama membolehkan.

Sepasang suami istri dibolehkan menikmati anggota badan pasangannya sepuas dirinya, sekalipun sampai menyebabkan orgasme. Jika ini dikatakan onani, inilah onani yang halal.

Diantara dalilnya adalah firman Allah,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُون

“Orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS. Al-Mukminun: 5 – 7).

Kemudian disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjelasakan interaksi yang boleh dilakukan antara suami istri ketika sedang haid,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah (hubungan badan).” (HR. Muslim 302).

Meskipun tidak boleh berhubungan dengan istri yang sedang haid, namun dibolehkan untuk saling bercumbu, hingga suami atau istri keluar mani.

Abu Yusuf menceritakan,

سألت أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته أو تمس هي فرجه ليتحرك عليه هل ترى بذلك بأسا؟

Saya pernah bertanya kepada guruku Imam Abu Hanifah, tentang suami yang memegang kemaluan istrinya atau istri memegang kemaluan suaminya agar bergerak (membangkitkan syahwat), apakah menurut Anda ini bermasalah?

Jawab Imam Abu Hanifah rahimahullah,

لَا إِنّي لَأرجُو أَن يُعَظِّم الأَجْر

“Tidak masalah, bahkan saya berharap ini akan memperbesar pahalanya.” (Tabyin al-Haqaiq, 16/367).

Beliau memahami, usaha suami untuk membahagiakan istrinya atau upaya istri untuk membahagiakan suaminya, bukan usaha sia-sia, karena semua tercatat sebagai pahala.

Kedua, onani yang dilakukan sendiri

Pada dasarnya, onani dengan cara ini dilarang dalam islam. Karena berarti dia menyalurkan syahwat kemaluannya kepada selain istri dan budak wanitanya. Sebagaimana dinyatakan dalam ayat di atas.

Diantara sifat orang beriman, mereka yang menjaga kemaluan. Mereka tidak mennyalurkan syahwatnya kecuali kepada istri dan budak. Allah nyatakan, perbuatan semacam ini tidak tercela. Kemudian Allah tegaskan, bahwa orang yang menyalurkan syahwatnya selain kepada istri dan budak maka dia melampaui batas. Melampaui batas dengan melanggar apa yang Allah larang. Onani termasuk bentuk menyalurkan syahwat kepada selain istri atau budak. (Simak Tafsir As-Sa’di, hlm. 547).

Kecuali Jika Ada Kebutuhan Mendesak

Hanya saja, onani dengan cara ini dibolehkan jika di sana ada kebutuhan mendesak atau di sana ada maslahat besar. Misalnya, untuk uji lab. Dan insyaaAllah, tidak jauh dari tujuan ini adalah untuk mewujudkan inseminasi buatan atau bayi tabung.

Karena itu, onani pribadi untuk tujuan inseminasi, dibolehkan.

Kita simak fatwa Lajnah Daimah terkait hukum onani untuk kepentingan pengujian lab.

Lajnah Daimah menyatakan bahwa Kepala Sesi Kerohanian RS Angkatan Bersenjata Arab Saudi mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

“Perlu kami sampaikan pihak rumah sakit sering mengajukan pertanyaan kepada sesi kerohanian mengenai hukum laki-laki yang melakukan onani di laboratorium RS untuk kepentingan pemeriksaan sperma untuk mengetahui sebab kemandulan sehingga sperma tersebut bisa diserahkan ke pihak laboratorium sepuluh menit setelah keluarnya sperma. Perlu diketahui bahwa sperma yang telah keluar dalam jangka waktu lama itu tidak layak lagi untuk pemeriksaan lab.

Oleh karena itu, kami berharap anda memberi fatwa mengenai hukum onani untuk tujuan pemeriksaan medis untuk mengetahui sebab kemandulan atau penyakit yang lain yang perlu mengadakan pengecekan sperma di laboratorium”.

Jawaban Lajnah Daimah,

وبعد دراسة اللجنة له أجابت بأنه نظرا لمسيس الحاجة إلى ذلك ، وكون المصلحة المرجوة في ذلك تربو على المفسدة الحاصلة بالاستمناء – فيجوز ذلك

“Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan maka Lajnah Daimah mengatakan bahwa menimbang adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan onani dan maslahat yang bisa diharapkan dengan melakukan onani itu jauh lebih besar dari pada bahaya onani, oleh sebab itu onani dalam kondisi semisal ini diperbolehkan.” (Fatawa Lajnah Daimah, 24/435-436).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/26709-hukum-onani-untuk-inseminasi-buatan.html